Bank BRI
adalah salah satu Bank Milik Pemerintah yang terbesar di Indonesia. Bank BRI resmi di akui
di Indonesia pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank
Pemerintah pertama di Republik Indonesia.Di Bank BRI ini kita bisa meminjam
uang dengan berbagai fasilitas kredit / pinjaman BRI dengan syarat dan
ketentuan.
FASILITAS KREDIT / PINJAMAN BRI
I.
Pinjaman Ritel & Komersial
- Kredit Modal Kerja Umum (KMK)
·
o
- Membiayai usaha di berbagai bidang usaha,
- Penggunaan dana naik turun sesuai kebutuhan
- Nasabah diberi plafond kredit tertentu, plafond tersebut adalah dana maksimum yang dapat ditarik ( Max Co.)
- Penarikan dana dpt dilakukan bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya.
- Perhitungan Bunga Effektif (anuitas) artinya bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman.
- Kredit Modal Kerja (BO1 & Umum)
- Kredit jasa konstruksi/pengadaan barang & jasa dengan sumber dana pembayaran Dari APBN (BO 1) ataupun swasta
- Bank BRI sebagai Bank Operasional 1 (BO 1) KPPN di Jakarta dalam pelaksanaan Treasury Single Account (TSA),
- BRI memberikan Fasilitas KMK Konstruksi bagi para kontraktor / perusahaan, dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah, BUMN ataupun swasta dimana sumber pembayarannya dari APBN dan swasta.
- WAJIB membuka rekening giro operasional debitur dan giro escrow account di BRI.
- Jangka Waktu Kredit : Maksimal 1 tahun atau sesuai dengan Kontrak Kerja antara Bouwheer dengan pelaksana proyek.
- Kredit Investasi
- Membiayai pembelian barang modal (tmpat usaha, gudang, mesin)
- Pembiayaan investasi awal, refinancing (pembiayaan proyek investasi yang sudah berjalan).
- Sharing Dana Sendiri (SDS) : Minimal 35 % dari total biaya project
- Penarikan dana pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau bertahap
- Pelunasan pinjaman dpt dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan perjanjian
- Jangka waktu pengembalian kredit disesuaikan dengan cash-flow (arus kas pendapatan dan pengeluaran) nasabah.
- Dimungkinkan diberikan grace periode (tenggang penundaan bunga pinjaman selama proyek investasi masih berlangsung)
- KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Kredit modal kerja dan atau investasi
- Plafond kredit sampai dengan Rp. 500 juta (total eksposur)
- Untuk usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif
- Jangka waktu kredit maksimal 3 tahun (untuk modal kerja) dan maksimal 5 tahun (untuk investasi ->pembiayaan mesin, toko, kios, gudang)
- Penarikan dana dilakukan secara sekaligus dan pembayaran secara angsuran tiap bulannya
- Kredit SPBU, Waralaba, Travel Agent
- Kredit Cash Collateral (Kredit dengan
Agunan Kas)
Syarat Dokumen :
Dokumen
|
Individu
|
Usaha
|
Foto Copy KTP pemohon & istri/suami
|
||
Foto copy kartu keluarga
|
||
Foto copy akta nikah/cerai/pisah harta
|
||
Foto copy company profile
|
||
Foto copy KTP pengurus, pemegang saham, pemilik
jaminan
|
||
Foto copy akta pendirian & perubahan
|
||
Foto copy surat
pengesahan dephumham
|
||
Foto copy NPWP
|
||
Foto copy legalitas usaha -> SIUP, TDP, surat keterangan
domisili, SIUJK (untuk kontraktor)
|
||
Foto copy dokumen agunan/jaminan
|
||
Foto copy rekening giro/tabungan 6 bln terakhir
|
||
Foto copy laporan keuangan 3 thn terakhir
(bisa dalam bentuk nota/invoice/faktur) |
(jika ada)
|
|
Daftar list supplier + contact person
|
||
Daftar list customer + contact person
|
||
Foto copy SPK (untuk proyek)
KETENTUAN Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun |