Rabu, 07 Maret 2012

BANK RAKYAT INDONESIA



               Bank BRI adalah salah satu Bank Milik Pemerintah yang terbesar di Indonesia. Bank BRI resmi di akui di Indonesia pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia.Di Bank BRI ini kita bisa meminjam uang dengan berbagai fasilitas kredit / pinjaman BRI dengan syarat dan ketentuan. 



FASILITAS KREDIT / PINJAMAN BRI

I.                        Pinjaman Ritel & Komersial

  1. Kredit Modal Kerja Umum (KMK)

·          

o     

      • Membiayai usaha di berbagai bidang usaha,
      • Penggunaan dana naik turun sesuai kebutuhan
      • Nasabah diberi plafond kredit tertentu, plafond tersebut adalah dana maksimum yang dapat ditarik ( Max Co.)
      • Penarikan dana dpt dilakukan bertahap atau sekaligus demikian juga pelunasannya.
      • Perhitungan Bunga Effektif (anuitas) artinya bunga pinjaman selalu dihitung dari sisa pokok pinjaman.

  1. Kredit Modal Kerja (BO1 & Umum)

  • Kredit  jasa konstruksi/pengadaan barang & jasa dengan sumber dana pembayaran Dari APBN (BO 1) ataupun swasta

  • Bank BRI sebagai Bank Operasional 1 (BO 1) KPPN di Jakarta dalam pelaksanaan Treasury Single Account (TSA),
  • BRI memberikan Fasilitas KMK Konstruksi bagi para kontraktor / perusahaan, dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah, BUMN ataupun swasta dimana sumber pembayarannya dari APBN dan swasta.

  • WAJIB membuka rekening giro operasional debitur dan giro escrow account di BRI.
  • Jangka Waktu Kredit : Maksimal 1 tahun atau sesuai dengan Kontrak Kerja antara Bouwheer dengan pelaksana proyek.

  1. Kredit Investasi

  • Membiayai pembelian barang modal (tmpat usaha, gudang, mesin)
  • Pembiayaan investasi awal, refinancing (pembiayaan proyek investasi yang sudah berjalan).

  • Sharing Dana Sendiri (SDS) : Minimal 35 % dari total biaya project
  • Penarikan dana pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau bertahap
  • Pelunasan pinjaman dpt dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan perjanjian
  • Jangka waktu pengembalian kredit disesuaikan dengan cash-flow (arus kas pendapatan dan pengeluaran) nasabah.
  • Dimungkinkan diberikan grace periode (tenggang penundaan bunga pinjaman selama proyek investasi masih berlangsung)

  1. KUR (Kredit Usaha Rakyat)

  • Kredit modal kerja dan atau investasi
  • Plafond kredit sampai dengan Rp. 500 juta (total eksposur)
  • Untuk usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif
  • Jangka waktu kredit maksimal 3 tahun (untuk modal kerja) dan maksimal 5 tahun (untuk investasi ->pembiayaan mesin, toko, kios, gudang)
  • Penarikan dana dilakukan secara sekaligus dan pembayaran secara angsuran tiap bulannya

  1. Kredit SPBU, Waralaba, Travel Agent
  2. Kredit Cash Collateral (Kredit dengan Agunan Kas)

 
Syarat Dokumen :
Dokumen
Individu
Usaha
Foto Copy KTP pemohon & istri/suami


Foto copy kartu keluarga


Foto copy akta nikah/cerai/pisah harta


Foto copy company profile


Foto copy KTP pengurus, pemegang saham, pemilik jaminan


Foto copy akta pendirian & perubahan


Foto copy surat pengesahan dephumham


Foto copy NPWP


Foto copy legalitas usaha -> SIUP, TDP, surat keterangan domisili, SIUJK (untuk kontraktor)


Foto copy dokumen agunan/jaminan


Foto copy rekening giro/tabungan 6 bln terakhir


Foto copy laporan keuangan 3 thn terakhir
(bisa dalam bentuk nota/invoice/faktur)

(jika ada)

Daftar list supplier + contact person


Daftar list customer + contact person


Foto copy SPK (untuk proyek)

KETENTUAN 
Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun